Kalah di PTUN, PPP Romi Resmi Ajukan Banding ke PT TUN

Kalah di PTUN, PPP Romi Resmi Ajukan Banding ke PT TUN

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 20:52 WIB
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pada Rabu pekan lalu mengabulkan gugatan Suryadharma Ali terkait pengesahan Kemenkumham terhadap kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy atau Romi. Namun, PPP kubu Romi hari ini resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

"Yang namanya banding itu kan selalu lewat pengadilan tingkat pertama. Hari ini resmi menyatakan banding melalui PTUN ke ketua PT TUN," kata Ketua DPP bidang Hukum PPP kubu Romi, Soleh Amin saat dihubungi detikcom, Senin (2/3/2015).

Soleh optimis dalam pengajuan proses banding ini. Dia pun yakin majelis hakim yang ditunjuk Ketua PT TUN akan memproses dalam waktu yang tidak lama. Hal ini menurutnya karena proses di PTTUN tidak seperti sebelumnya di PTUN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di PTTUN kan tidak sedang melibatkan pihak-pihak berperkara. Tetapi dokumen-dokumen di PTUN itu yang akan dikirim ke PTTUN. Nanti PTTUN akan menunjuk majelis hakim yang sidang berdasarkan dokumen-dokumen yang diserahkan PTUN," tuturnya.

Dia menambahkan tidak hanya PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya yang ajukan banding, pihak Kemenkumham juga melakukan hal serupa pada Jumat (27/2).

"Ya Kemenkumhan hari jumat kepada Ketua PTTUN. Kami juga tadi hari ini begitu mengajukan jam 2- jam 3 sore lah," tuturnya.

Lantas, apakah proses banding ini justru memakan waktu penyelesaian konflik? Dia tidak sependapat dengan hal tersebut.

Soleh optimis majelis hakim bakal memproses berkas dari PTUN lebih cepat. Apalagi konflik PPP ini termasuk isu besar yang harus segera diputuskan.

"Kalau misalnya sudah dikirim memori banding, lalu pihak lawan menyampaikan kontra memori banding, baru setelah itu diadministrasikan secara baik disampaikan kepada PTTUN, biasanya dua bulan. Setelah majelis hakim dipilih Ketua PTTUN nantu bisa satu minggu selesai, bisa satu bulan. Kan begitu. Kalau menurut saya, isu besar, saya kira tidak terlalu lama," tuturnya.

Disinggung soal persiapan Pilkada, kata Soleh, pihaknya optimis yang akan mewakili partai berlambang kabah itu.Dia mengklaim pernyataan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan PPP kubu Romi berhak ikut Pilkada. Artinya, surat keputusan (SK) dari Kemenkumhan masih dinyatakan sah.

"Kan sudah ada statement dari KPU, dan mengacu kepada Kemenkumham. Meski SK Kemenkumhan dinyatakan batal, ini kan lanjut prosesnya dan putusan PTUN kemarin itu belum punya kekuatan mengikat yang inkrah. Putusan PTUN juga tidak jawab eksepsi yang kami ajukan," katanya.

(hat/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads