KPK Harus Tetap Supervisi Penanganan Kasus Komjen BG Baik di Kejagung atau Polri

KPK Harus Tetap Supervisi Penanganan Kasus Komjen BG Baik di Kejagung atau Polri

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 19:26 WIB
Jakarta - KPK harus tetap melakukan supervisi penanganan kasus Komjen Budi Gunawan (BG) yang dilimpahkan ke Kejagung serta selanjutnya ke Polri. Bagaimanapun kasus itu adalah tanggung jawab dan pembuktian KPK kepada publik.

"KPK tetap harus ektra melakukan supervisi terhadap penyelesaian kasusnya. Dan sewaktu-waktu jika ada kejanggalan dalam penyelesaiaannya KPK bisa ambil alih kembali," terang Koordinator Masyarakat Transaparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, Senin (2/3/2015).

Jamil mewanti-wanti, selain KPK, publik juga akan melakukan pemantauan. Karenanya Kejagung dan Polri harus serius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hari perharinya kami akan selalu menagih hasil atau perkembangan penyelesaian kasus tersebut," jelas Jamil.

"Bahwa pelimpahan kasus tersebut bukan akhir dari segalanya. Kasus rekening gendut itu tetap masalah hukum yang harus diselesaikan. Pertanggungjawaban hukumnya harus tetap ada. Pelimpahan kasus dari KPK seperti ini harus menjadi pertama dan terakhir selanjutnya tidak boleh ada lagi," tutup dia.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads