"KPK tetap harus ektra melakukan supervisi terhadap penyelesaian kasusnya. Dan sewaktu-waktu jika ada kejanggalan dalam penyelesaiaannya KPK bisa ambil alih kembali," terang Koordinator Masyarakat Transaparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, Senin (2/3/2015).
Jamil mewanti-wanti, selain KPK, publik juga akan melakukan pemantauan. Karenanya Kejagung dan Polri harus serius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa pelimpahan kasus tersebut bukan akhir dari segalanya. Kasus rekening gendut itu tetap masalah hukum yang harus diselesaikan. Pertanggungjawaban hukumnya harus tetap ada. Pelimpahan kasus dari KPK seperti ini harus menjadi pertama dan terakhir selanjutnya tidak boleh ada lagi," tutup dia.
(mok/ndr)