Dalam keterangannya Senin (2/3/2015), Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram mengatakan, kejadian ini bermula ketika korban bersama temannya Khairunisa Daulay berbelanja di minimarket Jalan Williem Iskandar, Sabtu (14/2) siang. Saat itu korban menunggu di dalam mobil Daihatsu Xenia BK 1970 QT, sedangkan temannya masuk ke dalam minimarket.
Tak lama berselang, datang pelaku M. Ikhsan Hanafi dan ES (buron) yang menaiki sepeda motor Suzuki Satria FU, dan bertanya alamat kepada korban. Di saat lengah menjawab pertanyaan salah satu tersangka, pelaku lain masuk ke dalam mobil dan mengambil tas korban yang berisi uang Rp 5 juta dan senjata api dinas Polri merek Taurus hitam NI. 1807.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โTersangka mengaku butuh duit," kata Wahyu saat paparan kasus di Mapolresta Medan, Jalan HM Said, Medan.
Wahyu menjelaskan, atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polresta Medan pada Jumat (27/2). Dalam penyelidikan, polisi berhasil membekuk Ikhsan dan Ikhsan, berikut barang bukti senpi. Sedangkan tersangka ES masih buron.
"Kami sangat atensi atas kasus ini, karena tersangka mencuri senpi milik petugas, kita khawatir senpi akan disalahgunakan saat dipegang oleh orang tak bertanggung jawab,โ kata Wahyu sembari menyatakan, pelaku Lister dikenakan pasal 363 Jo pasal 55, 56 dari KUHPidana sedangkan Ikhsan dikenakan pasal 363 dari KUHPidana.
(rul/erd)