Kasus bermula saat Agus Iskandar, Noer Ali, Bagus Irawan memutus pailit sebuah perusahaan pada 14 September 2012. Lalu ditunjuklah Sutoto sebagai hakim pengawas kurator dan kurator yang ditunjuk langsung bekerja. Berdasarkan aturan, pihak termohon pailit dibebani membayar fee kurator dan setelah dihitung-hitung harus membayar Rp 143 miliar.
Belakangan MA menganulir vonis pailit tersebut pada pada 21 November 2012 dan disusul dengan keluarnya Permenkumham Nomor 1 Tahun 2013 tertanggal 11 Januari 2013 yang menyatakan fee kurator harus dibayarkan oleh pemohon pailit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun MA bergeming dan menjatuhkan hukuman dengan membuang Noer Ali ke PN Palu, Bagus Irawan ke PN Mataram, Sutoto ke PN Jambi dan Agus ke PN Palangkaraya. Lisensi hakim niaga mereka juga dicabut.
Belakangan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2013 dianulir MA atas permohonan mantan kurator di kasus itu. Mendapat peluang itu, mereka lalu mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Siapa nyana, gugatannya dikabulkan.
"Saya ketua majelisnya memutuskan fee kurator Rp 16 miliar," kata hakim PN Jakpus, Suwidya saat dihubungi detikcom, Senin (2/3/2015).
Putusan ini secara tidak langsung juga menunjukan apa yang diputuskan oleh Agus Iskandar, Noer Ali, Bagus Irawan, Sutoto telah benar yaitu memutus fee kurator sesuai UU yang ada. Kini keempat hakim senior ini menanti keadilan, apakah skorsing akan dihapus dan posisinya dikembalikan seperti semula atau MA tetap dengan keputusannya.
(rvk/asp)