Babak Baru Nasib 4 Hakim Senior PN Jakpus yang Dibuang MA

Babak Baru Nasib 4 Hakim Senior PN Jakpus yang Dibuang MA

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 16:41 WIB
Jakarta - Nasib 4 hakim senior Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memasuki babak baru. Mereka didemosi Mahkamah Agung (MA) karena dinilai melakukan tindak unprofessional conduct dalam memutus kasus pailit. Belakangan, putusannya itu dibenarkan oleh majelis hakim. Bagaimana nasib mereka?

Kasus bermula saat Agus Iskandar, Noer Ali, Bagus Irawan memutus pailit sebuah perusahaan pada 14 September 2012. Lalu ditunjuklah Sutoto sebagai hakim pengawas kurator dan kurator yang ditunjuk langsung bekerja. Berdasarkan aturan, pihak termohon pailit dibebani membayar fee kurator dan setelah dihitung-hitung harus membayar Rp 143 miliar.

Belakangan MA menganulir vonis pailit tersebut pada pada 21 November 2012 dan disusul dengan keluarnya Permenkumham Nomor 1 Tahun 2013 tertanggal 11 Januari 2013 yang menyatakan fee kurator harus dibayarkan oleh pemohon pailit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sinilah Agus Iskandar, Noer Ali, Bagus Irawan, Sutoto harus menelan pil pahit. Ia dinilai melakukan perbuatan unprofesional conduct karena menjatuhkan fee kurator tidak berdasarkan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2013. Padahal, mereka berempat merujuk asas hukum yaitu peraturan tidak berlaku surut.

Namun MA bergeming dan menjatuhkan hukuman dengan membuang Noer Ali ke PN Palu, Bagus Irawan ke PN Mataram, Sutoto ke PN Jambi dan Agus ke PN Palangkaraya. Lisensi hakim niaga mereka juga dicabut.

Belakangan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2013 dianulir MA atas permohonan mantan kurator di kasus itu. Mendapat peluang itu, mereka lalu mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Siapa nyana, gugatannya dikabulkan.

"Saya ketua majelisnya memutuskan fee kurator Rp 16 miliar," kata hakim PN Jakpus, Suwidya saat dihubungi detikcom, Senin (2/3/2015).

Putusan ini secara tidak langsung juga menunjukan apa yang diputuskan oleh Agus Iskandar, Noer Ali, Bagus Irawan, Sutoto telah benar yaitu memutus fee kurator sesuai UU yang ada. Kini keempat hakim senior ini menanti keadilan, apakah skorsing akan dihapus dan posisinya dikembalikan seperti semula atau MA tetap dengan keputusannya.


(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads