Sengketa PPP, Menkum HAM Pastikan Banding Putusan PTUN

Sengketa PPP, Menkum HAM Pastikan Banding Putusan PTUN

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 15:07 WIB
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memenangkan PPP kubu Djan Faridz lewat putusannya. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menjadi dasar legitimasi PPP kubu Romahururmuziy juga tak lagi absah. Namun Menkum HAM tak terima.

"Ya kita lakukan ini (gugatan) lah," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).

Awalnya, Yasonna mengaku bermaksud baik mengupayakan islah terhadap konflik di tubuh partai kakbah itu. Namun kenyataan berkata lain, putusan PTUN tak legawa diterima kubu Romi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan saya berupaya mereka bisa islah atas putusan ini. Tetapi kalau nggak kita usahakan lah (banding terhadap putusan PTUN)," kata Yasonna.

Yasonna mengaku telah meminta Romi dan Djan untuk islah. Namun hingga kini, agaknya tujuan itu masih belum tercapai.

Dalam konteks peradilan gugatan Suryadharma Ali di PTUN, Menkum HAM merupakan pihak tergugat dan kubu Romi adalah pihak tergugat intervensi. Sebelumnya, PPP kubu Romi juga menyatakan melakukan banding atas putusan hakim Teguh Surya Bhakti.

(dnu/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads