"Putusan hakim (Sarpin) tidak mengikat untuk hakim lain. Saya sarankan untuk hakim yang menyidangkan SDA untuk tetap berpegang pada KUHAP," ujar komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Taufik menyarankan, hakim yang nantinyaβ akan menyidangkan praperadilan SDA tidak terpangaruh intervensi atau tekanan luar. Dia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik juga bingung mengapa SDA mau ajukan praperadilan karena Sarpin effect. Pasalnya, putusan hakim Sarpin tidak harus dituruti hakim lainnya.
"Kenapa dia harus praperadilan? Kan putusan hakim tidak mengikat untuk hakim lain?" ujar Taufik.
(rvk/asp)