Wakapolri Soal Kasus Samad dan BW: Ada Persyaratan untuk SP3

Wakapolri Soal Kasus Samad dan BW: Ada Persyaratan untuk SP3

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 13:49 WIB
Jakarta - Polri akan menghentikan kasus-kasus terkait personel KPK yang masih dalam tahap penyelidikan. Lalu bagaimana dengan kasus Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Noves Baswedan yang ada di tahap penyidikan?

"Untuk kasus yang sudah masuk ke penyidikan, ada instrumen hukum untuk SP3. Tapi ada persyaratannya," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Badrodin tak merinci apa saja syarat itu. Namun jika syarat itu tak terpenuhi, maka kasus Samad dan BW tak akan dihentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepanjang persyaratan itu tidak terpenuhi, ya tidak mungkin dihentikan," ujarnya.

Untuk penghentian kasus di tingkat penyelidikan, Badrodin mengatakan Polri akan berkoordinasi dengan pelapor. Jika memang pelapor legowo, maka penyelidikan akan dihentikan. "Kalau memang ada kesepakatan dengan pihak pelapor, ya akan dihentikan," tutur Badrodin.

Kasus dalam tahap penyelidikan terkait personel KPK adalah dugaan kepemilikan senjata ilegal. Ada 21 penyidik KPK yang dibidik dalam kasus itu.

(trq/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads