"Untuk kasus yang sudah masuk ke penyidikan, ada instrumen hukum untuk SP3. Tapi ada persyaratannya," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Badrodin tak merinci apa saja syarat itu. Namun jika syarat itu tak terpenuhi, maka kasus Samad dan BW tak akan dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk penghentian kasus di tingkat penyelidikan, Badrodin mengatakan Polri akan berkoordinasi dengan pelapor. Jika memang pelapor legowo, maka penyelidikan akan dihentikan. "Kalau memang ada kesepakatan dengan pihak pelapor, ya akan dihentikan," tutur Badrodin.
Kasus dalam tahap penyelidikan terkait personel KPK adalah dugaan kepemilikan senjata ilegal. Ada 21 penyidik KPK yang dibidik dalam kasus itu.
(trq/ndr)