"Angka resmi pengurusan izin untuk satu titik reklame itu hanya Rp 3,5 juta. Tapi tersangka meminta Rp 25 juta untuk satu titik," ujar Kepala Kejari Bandung Dwi Hartanta didampingi Kasi Pidsus Rinaldi Umar, di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Senin (2/3/2015).
Dwi menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, dari Rp 925 juta tersebut tidak ada uang yang masuk ke kas negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan AA tersebut sudah dilakukan sejak 2014 lalu. Ia membantu mengurus izin pemasangan reklame untuk sebuah perusahaan asuransi. Namun ternyata berdasarkan hasil penyelidikan dinas terkait tidak pernah mengeluarkan izin reklame tersebut.
"Ada dugaan yang bersangkutan juga memalsukan surat izin. Karena ketika ditanyakan kepada dinas yang berwenang mengurus perizinan reklame, mengaku tidak pernah mengeluarkan izin," terang Dwi.
Setelah penetapan tersangka, pihak Kejari akan mengambil langkah-langkh selanjutnya seperti melakukan penyitaan, penggeledahan dan lainnya.
"Mungkin kita juga akan lakukan penyitaan, penggeledahan, pemanggilan-pemanggilan, penahanan dan lainnya," ucapnya.
(avi/ern)