Kasus BG Diserahkan ke Kejagung, Menteri Tedjo Tak Melihat Adanya Barter Kasus

Kasus BG Diserahkan ke Kejagung, Menteri Tedjo Tak Melihat Adanya Barter Kasus

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 13:32 WIB
Khabibi/detikcom
Jakarta - Kasus Komjen Budi Gunawan dilimpahkan KPK ke Kejagung menyusul putusan hakim Sarpin yang menggugurkan status tersangka BG. Setelah diserahkan ke Kejagung, kasus itu nantinya akan ditangani institusi tempat BG bernaung yaitu Mabes Polri. Menko Polhukam Tedjo Edhie tidak melihat adanya barter kasus atas penyerahan perkara itu.

"Saya tidak melihat adanya barter kasus," ujar Menteri Tedjo menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers bersama Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Jaksa Agung Prasetyo, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi, di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015) pukul 13.20 WIB.

Tedjo juga menuturkan, dia tidak pernah ikut pertemuan antara Kejagung, KPK dan Polri. Kunjungan hari ini merupakan inisiatifnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kunjungan hari ini, lanjut Tedjo, merupakan bentuk dukungan ke KPK. Pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

"Komitmen kami dalam pmberantasan korupsi. Tidak ada barter kasus," tegas politisi Nasdem ini.


(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads