Widyo saat masuk ke ruangan Jaksa Agung menolak berkomentar mengenai isi pertemuan pagi ini. "Saya belum tahu," katanya kepada wartawan di kantornya, Jl. Sultan Hasanudin No. 1, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana menyebutakan ada jumpa pers bersama di KPK menindaklanjuti hasil pertemuan pada hari Minggu (1/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK saat ini akan memutuskan kelanjutan perkara Komjen BG yang masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol). Penentuan penanganan perkara dilakukan karena penyidikan KPK dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan yang diketok hakim Sarpin Rizaldi.
Terkait dengan opsi pelimpahan perkara, pimpinan KPK menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung Prasetyo pada hari Minggu (1/3) di Kejagung.
"Pertemuan terkait dengan koordinasi lanjutan berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi dan sinergi," ujar plt pimpinan KPK Johan Budi saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi yang didapat, dalam pertemuan itu dibahas mengenai bagaimana mekanisme untuk melimpahkan berkas penyidikan tersebut ke Kejagung. Pelimpahan diperlukan lantaran KPK tidak memiliki wewenang untuk menghentikan penyidikan.
Jampidsus Widyo sebelumnya sudah menyatakan kesiapan Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara dari KPK. β"Jaksa itu selalu siap, tidak ada urusan jaksa tidak siap," sebut Widyo pada Jumat (27/2).
(fdn/nrl)