"Sejak 2014, semua pengadaan barang dan kontruksi di atas Rp 200 juta dilaksanakan melalui ULP. Kalau di bawah Rp 200 Juta langsung melalui SKPD," ujar Lasro kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2015).
"Jadi kalau sekarang terjadi dinamika pengadaan barang dan jasa, terkait dengan pemilihannya, itu ditanyakan pada ULP," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aku nggak tahu. Tapi ada sekitar 7-9 orang. Kan ada tiga gelombang," kata pria yang kini menjabat sebagai Kepala Inspektorat DKI tersebut.
Siapa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang bertanggung jawab kala itu?
"PPK ditunjuk oleh KPA (Kuasa Pemegang Anggaran). KPA itu Kepala Sudin. Jadi karena otonomi daerah, pengadaan di wilayah dilakukan di sudinnya masing-masing. Sudin dan kepala UPT. Saya hanya pengendali umum aja," sambungnya.
"Jadi soal pengajuan, eksekusi, dilakukan oleh KPA. Jadi SK-nya lahir dari mereka," tutup Lasro.
Lasro merasa sedih lantaran dirinya kecolongan soal pengadaan UPS. Meski dia berhasil menggagalkan proyek pengadaan lainnya senilai Rp 3,4 triliun namun dia merasa terpukul dengan penemuan ini.
(aws/mad)