"Itu juga yang kita pertanyakan, soal pertemuan itu apakah itu masuk ruang ranah kode etik KPK atau kepolisian? Artinya itu penting," ujar Direktur Advokasi YLBHI, Bahrein dalam diskusi 'Quo Vadis Kriminalisasi KPK" oleh ICW di taman Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/3/2015).
"Di Undang-undang KPK itu lebih Lex Specialis. Ditentukan dulu apakah ini pidana atau tidak," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada rekaman tapi ceritanya apa, ada penutup muka, itu perlu penjelasan detail. Peristiwa apa yang dilakukan. Kalau posisi Abraham Samad dianggap sebagi cawapres, kalau dia sah-sah saja, apakah saat Abraham Samad berbicara sebagai cawapres? Atau ranah etika, atau berbicara kasus dan tawar-menawar kasus, itu baru pidana. Itu dulu buktikan atau tidak," jelasnya.
(mna/mpr)