"Kecelakaan kerja di indonesia itu sudah taraf yang darurat, bukan hanya darurat narkoba maupun korupsi tapi juga darurat keselamatan kerja" ujar Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan K3, di Gedung Joeang, Menteng Jakarta Pusat Muji Handaya, Sabtu (28/2/2015).
Jika di lihat dari perbandingan negara-negara yang memiliki serikat pekerja sepeti Jerman, Jepang, dan juga Belanda mereka sangat mementingkan keselamatan kerja dan sudah menjadi kebiasaan mereka untuk menekan kecelakaan kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 8 orang yang meninggal perhari karena kecelakaan kerja. Dan dari 100 ribu kasus kecelakaan kerja pertahunnya, ada 30% diantaranya mengalami cacat fisik yang berdampak langsung dengan fungsi ekonomisnya," jelas Muji.
Yang di kategorikan kecelakaan kerja itu saat mereka dari rumah, berangkat kerja, saat bekerja hingga pulang kerja. Padahal jika disadari para pekerja ini sudah paham tentang keselamatan kerja atau K3 sebelum mereka masuk dalam pekerjaannya. Tapi masih banyak juga pekerja yang hanya melaksanakan K3 hanya pada saat pemeriksaan saja.
(ndr/mad)