"Dari informasi masyarakat, kami menggagalkan pengiriman miras jenis cukrik ke Pulau Masalembu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi kepada wartawan, Sabtu (28/2/2015).
Arnapi mengatakan, kendaraan Isuzu Panther yang mengangkut cukrik tersebut dihentikan di Jalan Perak Barat. Mobil bernopol D 1645 YD itu henda menuju ke Pelabuhan Tanjung Perak.
Dari mobil itu polisi menyita 150 botol cukrik bervolume 1,5 liter yang dikemas dalam 14 dus besar. Polisi lalu mengamankan pengemudinya, Sukirno (45), warga Sukoharjo, Solo.
"Saya hanya diminta mengirim barang ini ke Pelabuhan Tanjung Perak," kata Sukirno.
Sukirno mengaku hanya disuruh mengantar saja dan tak tahu isi dari dus yang dimuatnya. Sukirno mengatakan jika ia hanya berhubungan via telepon dengan pemilik barang. Di pelabuhan, SUkirno mengaku ia akan dihubungi oleh pembelinya yang bernama Tono.
"Saya dijanjikan bayaran Rp 1 juta," ujar Sukirno.
(iwd/fat)