Setiap desa akan mengalokasikan dana sebesar Rp 15 juta untuk belanja iklan. Tujuannya, untuk mempublikasikan pembangunan dan potensi desa se-kabupaten Blitar.
Namun, gagasan yang disampaikan Plt Bapemas Kabupaten Blitar Joni Setiawan itu mendapat tanggapan beragam. Berapa kepala desa justru mengaku resah.
Nur Khamim, kepala desa Karanggayam Kecamatan Srengat mengungkapkan, jika apa yang disampaikan Joni tersebut belum mempunyai payung hukum.
"Intinya kawan-kawan kepala desa menunggu juklak-juknis dan pedum. Kalau aturan permainannya jelas, kenapa tidak (mengalokasikan dana publikasi). Biar kami melangkah dengan enak. Kalau sampai menjadi temuan, maka kami yang akan menjadi korban," Kata Nur Khamim kepada detik, Jumat (27/2/2015).
Khamim menambahkan, dalam waktu dekat ia akan menyurati Bupati Blitar untuk meminta difasilitasi pertemuan dengan Bapemas, Inspektorat, Sekda Bagian Hukum dan Pemerintahan, serta Kesbangpol Linmas. Tujuannya untuk meminta ‘fatwa’ tentang keabsahan penganggaran tersebut.
"Kami memilih untuk tidak menerima dana APBD maupun ADD jika belum ada ‘fatwa’. Sekarang kepala desa resah. Takut terjadi penyimpangan penggunaan anggaran. Makanya kami akan segera menyurati Bupati untuk dipertemukan dengan jajaranya, agar masalah ini benar-benar segera clear. Hingga saat ini komunikasi kami dengan Bapemas terputus. Macet," imbuhnya.
Lebih jauh, menurut Khamim, anggaran sebesar Rp 15 juta setiap desa tersebut terlalu besar. Apalagi, tidak semua desa butuh untuk dipublikasikan.
"Kami menilai, azas manfaat dari pemberitaan ini tidak terlalu berdampak bagi desa. Contohnya desa kami. Hanya sangat sedikit warga yang membaca berita. Lha ini kan azas manfaatnya tidak ada. Muspro (percuma)," Kata Khamim lagi.
Berbeda dengan Nur Khamim, Chusana Chudori, Kepala Desa Pasirharjo Kecamatan Talun menilai, jika dana publikasi tersebut sudah tepat.
"Kami sebenarnya jauh-jauh hari sudah menganggarkan dana untuk publikasi. Tanpa ada saran dari Bapemas pun ini sudah kami rencanakan," Kata Chusana saat berbincang dengan detik.
Baginya, publikasi mempunyai peranan penting untuk pembangunan desanya.
"Sekarang kita bayangkan saja, dari mana orang lain tahu tentang potensi dan pembangunan wilayah kami jika bukan dari media. Ini sangat penting. Maka dari itu, menurut kami langkah Bapemas sangat tepat," Lanjutnya.
Apalagi, masih menurut Chusana, selama ini banyak potensi di Blitar yang belum terpublikasikan sehingga jarang diketahui khalayak.
"Kami sangat membutuhkan media. Potensi yang tergarap di desa kami belum diketahui secara luas. Apalagi kami masih mempunyai program pembangunan yang membutuhkan investor. Medialah penjembatan antara kami dengan investor," Tutup kepala desa sekaligus pengurus Ansor tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Plt. Bapemas Kabupaten Blitar Joni Setiawan menyatakan, jika pengalokasian dana tersebut hanya berupa saran. Tidak ada pemaksaan bagi desa yang merasa keberatan.
"Tidak ada intervensi dari manapun. Desa mempunyai wewenang yang luas untuk mengelola sendiri dana tersebut melalui RPJMDes dan RPKDes. Bapemas hanya memberikan saran," Kata Joni di kantornya.
Lebih jauh Joni menyatakan, jika semua dana tersebut dianggarkan dan dikelola oleh desa. Hal tersebut sekaligus menepis anggapan adanya permainan dengan media.
"Bapemas tidak mengambil keuntungan sedikitpun. Murni semua dilakukan oleh desa. Bapemas hanya memberikan usulan. Jika tidak mau didengarkan yang tidak masalah. Tapi jangan sampai ini disalah artikan Bapemas mencampuri urusan desa," Kata mantan Kabag Humas Pemkab Blitar ini.
Sebelumnya, Bapemas telah merangkul sedikitnya 50 media massa harian cetak, mingguan, elektronik radio dan televisi lokal. Secara teknis, setiap media cetak harian akan mendapat jatah dana publikasi sebesar Rp 6 juta per desa. Media mingguan sebesar Rp 4 juta per desa, dan media elektronik radio dan televisi lokal sebesar Rp 3 juta per desa.
(iwd/iwd)