"Sejauh ini belum ada yang mengakui satwa itu milik siapa," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi kepada wartawan, Jumat (27/2/2015).
Tetapi polisi sudah meminta keterangan dari empat saksi. Mereka adalah M Halim (19), warga Gedangan; Yugo Bryansah (19), warga Jalan Bringin, Surabaya. Keduanya adalah karyawan PT Pelita Indonesia Daya Company (PIDC).
Sementara dua saksi lain adalah Indra Giri Rahmat (29), warga Pandeglang Banten yang merupakan security KM Gunung Dempo dan Sugiyono (52), warga Jalan Kosambi, Jakarta Utara yang meupakan staf kamar mesin.
Berdasarkan informasi dari para saksi, satwa yang terdiri dari unggas dan reptil itu dititipkan oleh si penyelundup kepada ABK yang bernama Husen. Satwa yang diletakkan di dalam pipa berongga itu kemudian disembunyikan di bawah kamar mesin. Saat tahu jika kapal digerebek, pelaku dan Husen kabur melarikan diri.
"Kami masih terus memburu pelaku," tandas Arnapi.
(iwd/iwd)