Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajid di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/2/2015).
"Dari perkembangan hasil penyelidikan, korban dukun ini bertambah 15 orang jadi 20 orang," ujar Ngajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dibilang kalau kamu (korban) kena santet. Lalu korban diraba-rabam digerayangi, terus nanti seolah-olah keluar paku dari tubuh korban itu," tutur Ngajib.
Ari saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung dan ia terancam dengan pasal 76 huruf d jo pasal 81 dan atau pasal 76 huruf e jo pasal 82 UU No 23 tahun 2002 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(tya/ern)