Praperadilan Sita Energi, KPK Fokus Tangani Kasus di Tahap Penyidikan

Praperadilan Sita Energi, KPK Fokus Tangani Kasus di Tahap Penyidikan

- detikNews
Jumat, 27 Feb 2015 13:17 WIB
Pimpinan KPK di Istana (Foto: Ray Jordan/detikcom)
Jakarta - Di tengah suasana yang tak kondusif terkait konflik KPK-Polri, lembaga antikorupsi itu tak bisa fokus pada seluruh aspek pada bidang penindakan. KPK memilih untuk menyelesaikan kasus yang sudah berada di tahap penyidikan.

Langkah itu diambil lantaran KPK juga tengah menghadapi gelombang gugatan praperadilan dari para tersangka. Gugatan itu bermunculan setelah Komjen Budi Gunawan berhasil membatalkan status tersangkanya melalui praperadilan di PN Jaksel.

"Lima pimpinan KPK masih melakukan rapat-rapat. Belum lagi sekarang gelombang praperadilan sedang muncul. Ini tentu memerlukan energi, pikiran dan tenaga tambahan," ujar Plt pimpinan KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (27/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan kasus di tahap penyidikan, kata Johan, memiliki karakteristik lebih mendesak dibandingkan kasus di tahap penyelidikan atau di tahap paling awal yakni pengaduan masyarakat. Di level penyidikan sudah ada tersangka yang ditetapkan dan KPK tidak bisa mundur karena tidak memiliki kewenangan melakukan SP3.

"Di sisi lain perkara-perkara di tingkat penyidikan juga masih banyak yang harus diselesaikan. Karena itu kami sedang mengevaluasi penanganan perkara di tingkat penyidikan terlebih dahulu karena ini ada batasan waktu seperti penahanan dan lain sebagainya," kata Johan.

Dengan kata lain, kasus-kasus di tahap penyelidikan penanganannya tidak akan begitu diprioritaskan. Ada sejumlah kasus besar di tahap ini di antaranya SKL BLBI.

(fjp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads