Langkah itu diambil lantaran KPK juga tengah menghadapi gelombang gugatan praperadilan dari para tersangka. Gugatan itu bermunculan setelah Komjen Budi Gunawan berhasil membatalkan status tersangkanya melalui praperadilan di PN Jaksel.
"Lima pimpinan KPK masih melakukan rapat-rapat. Belum lagi sekarang gelombang praperadilan sedang muncul. Ini tentu memerlukan energi, pikiran dan tenaga tambahan," ujar Plt pimpinan KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (27/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sisi lain perkara-perkara di tingkat penyidikan juga masih banyak yang harus diselesaikan. Karena itu kami sedang mengevaluasi penanganan perkara di tingkat penyidikan terlebih dahulu karena ini ada batasan waktu seperti penahanan dan lain sebagainya," kata Johan.
Dengan kata lain, kasus-kasus di tahap penyelidikan penanganannya tidak akan begitu diprioritaskan. Ada sejumlah kasus besar di tahap ini di antaranya SKL BLBI.
(fjp/fdn)