Polisi Amankan Kakak Beradik yang Pesta Sabu

Polisi Amankan Kakak Beradik yang Pesta Sabu

- detikNews
Kamis, 26 Feb 2015 17:57 WIB
Bandung - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan empat orang laki-laki yang asik berpesta sabu di salah satu rumah. Dari keempat pelaku, tiga di antaranya merupakan kakak beradik. Mereka yaitu AW (48), YG (45), dan TR (38) serta US (26) teman mereka.

"Pada saat ditangkap, mereka sedang pesta sabu," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto di Kantor Satres Narkoba Polrestabes bandung, Jalan Sukajadi, Kamis (26/2/2015).

Penangkapan mereka dilakukan pada Kamis (12/2/2015) lalu, berawal dari adanya informasi masyarakat pada kepolisian. Mereka diamankan dari sebuah rumah di Jalan Jatihandap Barat, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan YG, polisi mendapatkan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu. Lalu dari tangan TR ditemukan sabu-sabu sebesart 2,86 gram. Kemudian dari US, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu-sabu.

"Total barang bukti yang kami temukan jumlahnya 3,54 gram. Untuk dari tersangka AW ada dua pil alprazolam yang ditemukan," tuturnya.

Nugroho mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Kini mereka memburu pemasok sabu-sabu untuk para tersangka.

"Sampai saat ini para tersangka merupakan pengguna. Ada dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Dua DPO tersebut adalah Bo dan Ac. Keempat tersangka kini harus mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Sementara itu, tersangka TR mengaku jika sebelumnya dirinya sempat menggunakan sabu sebanyak dua kali namun berhenti. "Tapi sekarang coba-coba lagi, awalnya iseng saja," tuturnya.

Pemuda yang bekerja sebagai leasing ini mengaku membeli barang haram tersebut dengan harga Rp 500 ribu. "Saya menggunakan karena ngikut-ngikut kakak, iseng," katanya. "Saya kapok enggak mau lagi," katanya.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads