Kasus bermula saat hakim konstitusi Akil Mochtar menjadi Ketua MK pada awal 2013. Lantas, Akil melacurkan kehormatannya dengan jual beli perkara kasus sengketa pilkada yang ditangani MK. Akal-akalan Akil mulai terendus saat sengketa Pilkada Lebak masuk ke MK. Wawan lalu melobi Akil supaya memenangkan salah satu pihak, Amir Hamzah.
"Terdakwa (Wawan) bersifat aktif mempengaruhi Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi," kata Artidjo Alkostar, Kamis (26/2/2015). Perkara nomor 2429 K/PID.SUS/2014 itu diadili oleh ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof M Askin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"1 Oktober 2013 pukul 06.30 WIB Susi Tur Andayani mengirim SMS kapada Akil Mochtar terkait pengurusan perkara yang menyatakan telah disiapkan uang Rp 1 miliar," papar majelis.
Keesokannya Susi menghubungi Wawan melalui SMS menyatakan bahwa Lebak sudah menang dan dijawab dengan terima kasih telah dibantu. Selanjutnya pukul 22.30 WIB Susi Tur Andayani ditangkap Petugas KPK.
"Perbuatan terdakwa mempengaruhi hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkara telah mencederai demokrasi dan penegakan hukum," putus majelis dengan suara bulat.
Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan dalam perkara Akilgate itu:
1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup.
2. Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 7 tahun penjara.
4. Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara.
5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara.
7. Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta).
8. Sopir Akil, Muhtar Ependy (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta), berperan sebagai kurir.
9. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri (masih diproses KPK).
10. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang masih disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
11. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, masih diproses KPK.
(asp/van)