"Yang menyatakan muktamar Surabaya tidak sah adalah mahkamah partai dan ini mengikuti UU Parpol," ujar Djan, Rabu (25/2/2015) malam.
Djan lantas menyarankan Romi untuk menghormati guru-guru di PPP dan sesepuh PPP, terutama ulama PPP. Romi juga diminta mendekatkan diri kepada Allah.
"Dan selalu menjalin silaturahmi dengan umat Islam," kata mantan Menteri Perumahan Rakyat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Teguh.
Dengan adanya putusan ini maka surat keputusan Kemenkum HAM yang diperoleh pihak Romi dianggap batal. Sementara Romi menyatakan, kubunya dan Kemenkum HAM menyatakan banding atas putusan itu.
(nik/van)