Hakim Sarpin memenangkan Komjen BG dengan pertimbangan bahwa pada saat calon Kapolri kontroversi itu menjabat sebagai Kabiro Binkar, ia bukanlah merupakan penyelenggara negara atau penegak hukum. Dua kategori tersebut merupakan syarat seseorang bisa dijerat KPK sesuai dengan UU No 30 Tahun 2002.
Bagi hakim Sarpin, tidak semua polisi itu penegak hukum dan harus dibedakan apakah polisi itu bertugas di bagian administrasi dan personalia atau bidang penegakan hukum. Penafsiran itu dianggap tidak tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dalam memahami penegak hukum saja salah menafsirkan, Ganjar mengatakan bukan tidak mungkin Sarpin juga melakukan kekeliruan lainnya dalam menafsiran. Benang merahnya adalah keputusan Hakim Sarpin memenangkan Komjen BG di mana itu berujung pada tidak sahnya penetapan BG sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
"Bukan tidak mungkin tafsirnya yang lain juga tidak tepat. Yang begini aja (tafsiran soal penegak hukum) nggak tepat. Ada kesalahan penafsiran hukum yang dilakukan Sarpin," pungkas Ganjar.
(ear/vid)