Tempurung kura-kura itu terdiri dari dua kura-kura jenis Tetsudo Horsfieldii (kura-kura Asia Tengah) dan Cuora Amboinensis (kura-kura batok). Kedua kura-kura tersebut mendapat perlindungan CITES (Convention on International Trade Endangered Species of Wild Flora and Fauna).
Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, B. Wijayanta mengatakan penangkapan bermula saat eksportir hendak melakukan pengurusan ekspor. Dalam dokumen pemberitahuan, atas 2 item barang diklasifikasikan pada pos tarif yang tidak sesuai. Diduga untuk menghindari persyaratan ketentuan barang larangan dan pembatasan tumbuhan dan satwa liar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkiraan kerugian nilai barang mencapai Rp 283.000.000," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bala Konservasi Sumber Daya Alam, Awen Supranata menjelaskan tempurung dari dua kura-kura yang hendak diselundupkan itu bukanlah jenis hewan yang dilindungi. Serta di Indonesia, penyebaran kura-kura tersebut dapat ditemukan di daerah Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
"Hewan ini masih banyak hidup di alam, tapi kalau ini tanpa ada pengendalian akan habis juga dan bisa punah," terangnya.
Menurutnya, pada UU nomer 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, tidak tertera sanksi hukum bagi pelaku yang menyelundupkan hewan yang tidak dilindungi. Pelaku hanya dikenakan sanksi berupa denda.
"Ada sanksi administrasi harus dipenuhi ke negara bagi pelaku penyelundupan ini. Berupa denda, kalau terbukti dendanya itu 5000 persen dari harga patokan," tutupnya.
(tfn/ndr)