Saat sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2/2015), Idrus Marham yang merupakan Sekjen kubu Aburizal Bakrie membacakan alasan sebelumnya tidak hadir di sidang. Ia menyebut sudah ada rekomendasi yang sebelumnya dikeluarkan.
Ada 3 rekomendasi yaitu islah, munas gabungan, dan jalur pengadilan. Terkait opsi kedua, Idrus beralasan Munas Gabungan tidak ada di AD/ART.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Idrus mengatakan bahwa Munas Gabungan bisa menjadi pola yang tidak baik. Nantinya, setiap ada pelanggaran maka akan berujung pada solusi-solusi semacam itu.
"Secara organisatoris, bisa menjadi pola dan preseden buruk," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Hajriyanto Thohari tetap konsisten dengan gagasan Munas Gabungan . Mantan Ketua DPP Golkar yang memilih mundur dari posisinya di tengah kemelut Golkar ini yakin Mahkamah Partai akan berpandangan sama.
"Dalam konteks dan perspektif ini saya optimis MP akan mengambil keputusan yang intinya memerintahkan diselenggarakannya Musyawarah Nasional Ulang atau Munas. Bersama untuk rekonsiliasi yang tujuannya mengakhiri dualisme DPP PG sekarang ini. Saya rasa keputusan semacam inilah yang akan diambil oleh MP Rabu yang akan datang ini," papar eks Wakil Ketua MPRRI ini.
(imk/trq)