"Pukul 10.00 WIB pagi," kata pengacara kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra kepada detikcom, Selasa (24/2/2015).
Putusan sela adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum memeriksa pokok perkara. Yusril meyakini permohonan pihaknya akan diterima PN Jakarta Barat, meski kubu Agung Laksono lebih dulu ditolak dalam putusan sela di PN Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril mengatakan, merujuk pada pasal 32 dan 33 UU parpol, pengadilan baru berwenang mengadili apabila perselisihan internal telah melalui proses di mahkamah partai.
"Sementara penggugat (kubu Agung) gagal membuktikan bahwa sebelumnya mereka pernah membawa masalah tersebut ke mahkamah partai. Ini bukan berarti pengadilan memerintahkan agar masalah tersebut diselesaikan di mahkamah partai. Itu tafsiran mengada-ada," ujarnya
"Kami lain dengan mereka. Bukti yang asli sudah kami serahkan ke pengadilan bahwa kami sudah membawa perselisihan internal Partai Golkar ke mahkamah partai tanggal 23 Desember 2014," lanjut Yusril.
Saat itu Mahkamah Partai menjawab dalam surat tanggal 6 Januari 2015 bahwa mereka tidak mampu bersidang dan mempersilakan agar menempuh jalan musyawarah atau ke pengadilan. Jawaban asli mahkamah partai yang ditandatangani Prof Muladi itu sudah diserahkan sebagai barang bukti ke PN Jakbar oleh Yusril.
"Ada dua ahli yang menerangkan ke PN Jakbar bahwa apa yang telah kami lakukan telah memenuhi syarat bahwa kami sudah pernah membawa perselisihan ke mahkamah partai, karena itu PN Jakbar berwenang mengadili perkara ini," ucap mantan Menkum HAM itu.
(iqb/mpr)