Kemenhub Sebut Lion Air Langgar UU Penerbangan

Kemenhub Sebut Lion Air Langgar UU Penerbangan

- detikNews
Senin, 23 Feb 2015 15:56 WIB
Ratusan penumpang Lion Air yang mengalami delay
Jakarta - Kementerian Perhubungan membantah telah menganakemaskan maskapai Lion Air. Buktinya menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo, Lion Air dianggap melanggar pasal 156 dan 149 Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

"Kalau dianggap anak emas tidak akan dikenakan UU 1 tahun 2009. Jadi dalam masalah ini yang dilanggar Lion Air itu mengenai penanganan delay, ini yang dijalankan dengan benar atau tidak," β€Žkata Suprasetyo kepada wartawan di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Di dalam Undang-undang Penerbangan menurut Suprasetyo sudah diatur tentang kewajiban maskapai kepada calon penumpang bila terjadi delay.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti jika delay ketentuan apa yang akan dilakukan, jika memang gagal terbang apa mesti mengalihkannya dengan penerbangan maskapai lain dengan tujuan yang sama, hingga bagaimana maskapai menyiapkan konsumsi, akomodasi jika tidak ada penerbangan tujuan," kata Suprasetyo.

Menurut dia, sanksi kepada maskapai yang melanggar pasal 156 dan 149 Undang-undang tentang Penerbangan antara lain; pembatalan izin terbang sampai semua prosedur penanganan delay dijalankan.

Pada Rabu petang pekan lalu, ratusan calon penumpang Lion Air telantar akibat pesawat mengalami penundaan waktu terbang sampai puluhan jam. Akibatnya penumpang tersebut menumpuk di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Β 
Sementara Lion Air secara resmi meminta maaf atas peristiwa delay hebat yang terjadi pekan lalu. Maskapai berlogo singa merah ini juga menyatakan siap menjalankan sanksi apapun yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan.

"Meminta maaf dari hati yang terdalam kepada seluruh penumpang Lion Air," kata Direktur Operasional Airport Lion Air, Daniel Putut di kantor Lion Air, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015).
(erd/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads