"Kalau dianggap anak emas tidak akan dikenakan UU 1 tahun 2009. Jadi dalam masalah ini yang dilanggar Lion Air itu mengenai penanganan delay, ini yang dijalankan dengan benar atau tidak," βkata Suprasetyo kepada wartawan di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Di dalam Undang-undang Penerbangan menurut Suprasetyo sudah diatur tentang kewajiban maskapai kepada calon penumpang bila terjadi delay.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, sanksi kepada maskapai yang melanggar pasal 156 dan 149 Undang-undang tentang Penerbangan antara lain; pembatalan izin terbang sampai semua prosedur penanganan delay dijalankan.
Pada Rabu petang pekan lalu, ratusan calon penumpang Lion Air telantar akibat pesawat mengalami penundaan waktu terbang sampai puluhan jam. Akibatnya penumpang tersebut menumpuk di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Β
Sementara Lion Air secara resmi meminta maaf atas peristiwa delay hebat yang terjadi pekan lalu. Maskapai berlogo singa merah ini juga menyatakan siap menjalankan sanksi apapun yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan.
"Meminta maaf dari hati yang terdalam kepada seluruh penumpang Lion Air," kata Direktur Operasional Airport Lion Air, Daniel Putut di kantor Lion Air, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2015).
(erd/try)