Gugat KPK ke PN Jaksel, Suryadharma: Komjen BG Beri Inspirasi Positif

Gugat KPK ke PN Jaksel, Suryadharma: Komjen BG Beri Inspirasi Positif

- detikNews
Senin, 23 Feb 2015 13:42 WIB
Jakarta - Mantan Menag yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelenggaraan haji, Suryadharma Ali melawan atas penetapan tersangka oleh KPK. Surya, kini berani mengajukan praperadilan ke PN Jaksel setelah melihat kesuksesan Komjen Budi Gunawan (BG) yang dimenangkan Hakim Sarpin Rizaldi.

"Ya pastilah terinspirasi dari situ. Jadi kan memang sebelumnya juga ada keinginan. Tapi kan hitung-hitungannya harus cermat, bisa apa nggak, bisa apa nggak. Kan gitu," terang Surya dalam jumpa pers di RM Sederhana, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (23/2/2015).

Menurut Surya, gugatan sudah didaftarkan di PN Jaksel pagi tadi. Tinggal menunggu jadwal yang disampaikan panitera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surya ditetapkan menjadi tersangka sejak 22 Mei 2014. Setelah melihat Komjen BG, dia bergerak.

"Tapi begitu BG melakukan praperadilan ternyata bisa, itu menjadi sebuah inspirasi yang sangat positif," tegas dia.

(dnu/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads