"Kasus Pengemudi Kontas Bima yang ugal ugalan atas nama tersangka Arjuna Ginting sudah P 21 hari ini," ujar Kasatlantas Mapolres Jaksel, AKBP Sutimin dalam keterangannya, Senin (23/2/2015).
Menurut Timin, karena kasus tersebut sudah rampung penyelidikannya, maka kepolisian akan langsung menyerahkannya ke pihak PN Tigaraksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Timin, kasus tersebut dibawa ke PN Tigaraksa karena lokasi kecelakaan yang berada di kawasan Tangerang Selatan. "Karena kasusnya di Ciputat, maka ditangani PN Tigaraksa, walaupun wilayah hukumnya masih berada di Jakarta Selatan," jelas Timin.
Kecelakaan antara kedua bus Koantas ini terjadi akibat kebut-kebutan dan saling salip menyaliโp antara keduanya. Kecelakaan ini menyebabkan satu bus bernopol B 7103 NP terguling di tengah jalan, roda depan copot dan bensinnya tumpah ke jalanan. Sementara bus Koantas lawannya yang bernopol B 7102 NP ringsek karena menabrak tiang listrik.
(rni/mad)