Sopir Koantas Bima 'Pembalap' yang Bikin Penumpang Celaka Segera Diadili

Sopir Koantas Bima 'Pembalap' yang Bikin Penumpang Celaka Segera Diadili

- detikNews
Senin, 23 Feb 2015 10:11 WIB
Jakarta - Enam orang terluka parah dalam kecelakaan dua bus Koantas Bima 102 jurusan Tanah Abang-Ciputat di Jalan Juanda, Ciputat, Tangsel pada 26 Desember 2014 lalu. Karena penyelidikan untuk kasus ini telah rampung, kepolisian dari Mapolres Jaksel segera menyerahkan ke pengadilan.

"Kasus Pengemudi Kontas Bima yang ugal ugalan atas nama tersangka Arjuna Ginting sudah P 21 hari ini," ujar Kasatlantas Mapolres Jaksel, AKBP Sutimin dalam keterangannya, Senin (23/2/2015).

Menurut Timin, karena kasus tersebut sudah rampung penyelidikannya, maka kepolisian akan langsung menyerahkannya ke pihak PN Tigaraksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU di PN Tigaraksa, Tangerang Selatan," jelasnya.

Lanjut Timin, kasus tersebut dibawa ke PN Tigaraksa karena lokasi kecelakaan yang berada di kawasan Tangerang Selatan. "Karena kasusnya di Ciputat, maka ditangani PN Tigaraksa, walaupun wilayah hukumnya masih berada di Jakarta Selatan," jelas Timin.

Kecelakaan antara kedua bus Koantas ini terjadi akibat kebut-kebutan dan saling salip menyaliโ€Žp antara keduanya. Kecelakaan ini menyebabkan satu bus bernopol B 7103 NP terguling di tengah jalan, roda depan copot dan bensinnya tumpah ke jalanan. Sementara bus Koantas lawannya yang bernopol B 7102 NP ringsek karena menabrak tiang listrik.

(rni/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads