"Nanti akan dibicarakan dulu dengan pimpinan KPK yang lain. Saya tidak bisa memutuskan sendiri," ujar plt pimpinan KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Senin (23/2/2015).
Pilihan bagi KPK kini tak banyak. Lembag antikorupsi ini bisa mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atau pasif menerima begitu saja hasil praperadilan yang mengabulkan gugatan Komjen Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, PN Jaksel menilai kasasi yang diajukan KPK tidak dapat diproses sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 2011. "Pengajuan kasasi itu tidak diterima sebab Ketua Pengadilan mempertimbangkan berdasarkan SEMA nomor 8 tahun 2011," ucap Kepala Bagian Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Minggu (22/2/2015) malam.
Made mengatakan kasasi yang diajukan oleh KPK itu telah diterima oleh PN Jaksel pada Jumat (20/2) lalu. Kasasi itu diajukan atas putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi mengenai sah tidaknya penetapan tersangka Komjen BG oleh KPK.
"Baru diterima pada hari Jumat. Kasasi itu tidak diterima juga karena salah satunya dalam Pasal 45A UU MA kan praperadilan tidak bisa diajukan kasasi, salah satunya itu," kata Made.
Dalam SEMA nomor 8 tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali yang dikutip detikcom, memang putusan tentang praperadilan tidak dapat diajukan kasasi. Perkara itu tidak diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan tidak perlu dikirim ke MA langsung.
(fjp/fjp)