"Di UU kepolisian, hak prerogatif presiden setengah hati. Sekarang ada yang mengajukan judicial review, ketentuan pengajuan Panglima TNI dan Kapolri harus minta persetujuan DPR, dihapus. Proses di DPR tidak berjalan objektif. Muncul persepsi fee and property," kata peneliti ICW Emerson Yuntho.
Hal ini disampaikan Emerson dalam Talkshow Polemik 'Babak Baru KPK-Polri' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/2/2015). Hadir pula anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, anggota Tim 9 Imam B Prasodjo, dan pemerhati kepolisian Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita hanya pelaksana UU. Soal Budi Gunawan, Sutarman, jangan salahkan kita di DPR. Sulit kita menolak keinginan Presiden, karena yang dicalonkan punya track record baik sebelum Budi Gunawan jadi tersangka," ucap Bambang.
Akhirnya, Komisi III melempar kembali 'bola panas' calon Kapolri ke Jokowi.
"Dugaan kami, Presiden nyilih (pinjam) tangan untuk menyingkirkan Budi Gunawan jadi Kapolri. Kita kompak tidak mau dimanfaatkan Presiden. Kita beri bola panas ke Presiden," ujarnya.
Terkait sebutan fee and property sebagai pengganti fit and proper test, Bambang juga menampiknya. Ia menuturkan bahwa keputusan tidak hanya diambil di internal Komisi III DPR namun juga di rapat paripurna.
"Ada 10 fraksi dan 53 suara (di Komisi III). Masih ada di Paripurna. Jadi tidak sembarangan," pungkas Bambang.
(imk/nik)