Dalam keterangan Jumat (20/2/2015), Kapolres Pematangsiantar, AKBP Slamet Loesiono menyatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menyelidiki tindak pidana curanmor di Jalan Sriwijaya dan berhasil melakukan penangkapan.
"Saat itu anggota menemukan satu unit sepeda motor dari tersangka Atmo Simanjuntak. Motor itu setelah dicocokkan, ternyata hasil curian dan sesuai dengan laporan kehilangan. Dia ini penadah," ujar Slamet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abeng mengaku, selain kepada Simanjuntak, sepeda motor curian juga dijual kepada Icuk Sugiarto Ambarita yang tinggal di Tiga Dolok, Simalungun. Setiap berhasil mencuri, motor hasil curian diantar Tison (25) kepada kedua penadah. Untuk meyakinkan pembeli, kedua penadah memberikan STNK palsu dengan cara discaning. Dijual dengan harga bervariasi antara Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta.
Saat akan menjual, tersangka penadah juga mengatakan kepada pembeli jika sepeda motor merupakan hasil tarikan dari perusahaan leasing.
Setelah mendapat keterangan dari tersangka, polisi melakukan penyelidikan ke tempat-tempat motor dijual. Sebanyak 19 unit sepeda motor berhasil diamankan dari Kecamatam Dolok Panribuan, Simalungun dan 2 unit lagi diambil dari Desa Sipahutar, Kabupaten Toba Samosir. Polisi masih mengembangkan penyelidikan guna mendapatkan tersangka baru dan barang bukti lainnya.
(rul/try)