"Ke depan sudah revisi SOP untuk seluruh moda transportasi darat, laut, udara, yang mencantumkan sanksi yang lebih tegas. Kita sosialisasikan kepada seluruh stake holder," jelas staf khusus Menhub, Hadi M Djuraid, saat dihubungi detikcom, Jumat (20/2/2015).
Hadi mengakui bahwa SOP pelayanan transportasi belum mencantumkan sanksi yang bisa menimbulkan efek jera pada para operator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya kini sudah memanggil Lion Air di Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta bersama dengan PT Angkasa Pura II.
Selama ini, tidak ada landasan hukum bagi Kemenhub untuk memberi sanksi pada maskapai yang mengalami krisis seperti Lion Air. "Belum (ada sanksi tambahan), kalau airlines rusak ya rusak saja," ucap Menghub Jonan pada Kamis (19/1) dini hari.
(nwk/nrl)