Biar Lion Kapok, Kemenhub akan Buat Aturan Bersanksi untuk Efek Jera

Biar Lion Kapok, Kemenhub akan Buat Aturan Bersanksi untuk Efek Jera

- detikNews
Jumat, 20 Feb 2015 11:17 WIB
(Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui maskapai Lion Air tidak punya standar prosedur operasional (SOP) pada penumpang saat krisis sehingga pihaknya menyetop sementara permohonan izin rute baru. Ke depan, Kemenhub akan membuat aturan berefek jera bagi maskapai yang mengentengkan penumpang.

"Ke depan sudah revisi SOP untuk seluruh moda transportasi darat, laut, udara, yang mencantumkan sanksi yang lebih tegas. Kita sosialisasikan kepada seluruh stake holder," jelas staf khusus Menhub, Hadi M Djuraid, saat dihubungi detikcom, Jumat (20/2/2015).

Hadi mengakui bahwa SOP pelayanan transportasi belum mencantumkan sanksi yang bisa menimbulkan efek jera pada para operator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan SOP yang baru kita susun, akan ada sanksi lebih tegas, mulai teguran sampai pembekuan izin rute," jelas dia.

Pihaknya kini sudah memanggil Lion Air di Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta bersama dengan PT Angkasa Pura II.

Selama ini, tidak ada landasan hukum bagi Kemenhub untuk memberi sanksi pada maskapai yang mengalami krisis seperti Lion Air. "Belum (ada sanksi tambahan), kalau airlines rusak ya rusak saja," ucap Menghub Jonan pada Kamis (19/1) dini hari.

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads