"Nggak ada masalah, yang punya Presiden pun, di hadapan hukum sama. Masyarakat harus dilindungi, Kemenhub harus berani memberikan sanksi," kata Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana saat dihubungi, Jumat (20/2/2015).
Yudi mengatakan Kemenhub harus menggelar penyelidikan mendalam soal keterlambatan massif penerbangan swasta terbesar di Indonesia ini. Kemenhub tak boleh serta merta percaya dengan alasan yang disampaikan Lion.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusdi Kirana yang merupakan pemilik Lion Air adalah salah seorang anggota Wantimpres. Namun memang dia sudah melepaskan jabatannya di struktur manajemen Lion karena konsekuensi posisinya sebagai Wantimpres.
Lion Air tidak memberikan penjelasan kepada penumpang di bandara. Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut pada Rabu (18/2) malam memberikan keterangan penyebab kekacauan ini.
"Di Semarang ada pesawat Lion Air yang tabrak burung alias bird strike, kedua ada pesawat yang mengalami gangguan teknis jadi kita schedule maintenance ketiga ada FOD," ujar saat dihubungi.
FOD atau Foreign Object Damage merupakan kerusakaan pesawat yang disebabkan oleh benda asing (seperti benda yang bukan merupakan bagian dari kendaraan) yang dapat menurunkan pula level keselamatan suatu produk beserta karakteristik kinerjanya.
(trq/van)