"Meskipun melegakan namun belum cukup menggembirakan. Dianggap sebagai berita yang menggembirakan karena Presiden akhirnya mau menarik pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri sesuai dengan aspirasi rakyat. Setidaknya Presiden mau mendengarkan keinginan publik agar institusi Polri tidak dipimpin oleh orang atau figur yang dinilai bermasalah," jelas Koordinator ICW, Ade Irawan di Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Menurut Ade, keputusan Presiden juga dapat dinilai belum cukup menggembirakan karena tidak memberikan ketegasan terhadap kelanjutan proses kriminalisasi yang terjadi terhadap pimpinan, penyidik maupun pegawai KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menjelaskan, pada sisi lain muncul asumsi keputusanpPresiden soal penunjukkan Plt Pimpinan KPK merupakan bentuk legalisasi terhadap upaya kriminalisasi yang dialami oleh 2 pimpinan KPK yaitu Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
"Seharusnya sikap atau tindakan yang perlu dilakukan oleh Presiden adalah memerintahkan Polri untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap pimpinan, pegawai, dan Penyidik KPK. Selain itu Presiden dapat saja membentuk Tim Indipenden untuk menilai secara objektif apakah proses kriminalisasi terhadap pimpinan KPK ini dinilai wajar ataukah tidak wajar," tutur Ade.
"Jika poses hukum yang dilakukan tidak wajar sebaiknya segera hentikan proses penyidikan (SP3). Langkah ini telah dilakukan oleh Presiden SBY dengan membentuk Tim 8 ketika muncul konflik Cicak vs Buaya jilid I," tambah Ade lagi.
Ade menambahkan, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad tidak perlu jadi tersangka dan Presiden sesungguhnya tidak perlu repot menunjuk plt Pimpinan KPK seandainya Jokowi bertindak cepat untuk menghentikan proses kriminaliasi terhadap KPK.
"Tanpa adanya ketegasan Jokowi untuk menyetop proses kriminalisasi ini maka oknum di Kepolisian bisa saja semakin ;buas' untuk terus melanjutkan proses pemeriksaan dan kriminalisasi terhadap sejumlah pimpinan ataupun penyidik yang diduga direkayasa atau terkesan dicari-cari," urai dia.
ICW mendesak Jokowi agar segera memerintahkan Wakapolri dan Bareskkrim untuk menghentikan proses kriminaliasai terhadap pimpinan, penyidik maupun pegawai KPK.
Sedang untuk 3 pimpinan Plt KPK dan 2 pimpinan KPK diminta untuk tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Komjen Budi Gunawan.
"KPK juga harus bersikap terhadap putusan Pra peradilan yang telah dimenangkan oleh Komjen Budi Gunawan yaitu dengan mengajukan peninjauan kembali ataupun menetapkan kembali Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka perkara korupsi," tutup dia.
(ndr/mad)