Kejati Periksa Mantan Pejabat Pemprov Jatim dan Pengusaha Travel

Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kejati Periksa Mantan Pejabat Pemprov Jatim dan Pengusaha Travel

- detikNews
Rabu, 18 Feb 2015 17:19 WIB
Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2012-2013.

Setelah menetapkan dua tersangka kasus dana hibah, DKP dan NS, penyidik kejaksaan hari ini memanggil saksi-saksi seperti memeriksa mantan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim, pengusaha travel, untuk melengkapi bukti dari kasus tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi. Detailnya saya kurang paham," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizanto, Rabu (18/2/2014).

Selain memeriksa dua orang tersebut, penyidik kejaksaan juga memeriksa tersangka DKP sebagai saksi. "Saya hanya menemani Pak Diar saja. Surat panggilan dan pemeriksaan hari ini sebagai saksi," kata Adit Dwi Purwanto.

Adit yang mengaku sudah berteman dengan Diar (DKP) sejak kecil mengaku tidak tahu kasus yang membelit sesam pengurusnya di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.

"Saya nggak tahu. Waktu Pak Diar keluar, yang ditanyakan tentang identitasnya, kondisi kesehatannya saja," tuturnya.

Adit yang juga Wakil Ketua Kadin Jatim Bidang Pemberdayaan Daerah mengaku tidak tahu seluk beluk aliran dana hibah dari Pemprov Jatim.

"Saya tidak tahu. Kita hormati azas praduga tak bersalah," tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pidsus Kejati Jatim menetapkan DKP dan NS pengurus Kadin Jatim sebagai tersangka dana hibah dari Pemprov Jatim tahun anggaran 2012-2013 sekitar Rp 20 miliar.

Dana hibah yang diduga diselewengkan adalah dana bagi proyek promosi dan proyek usaha mikro kecil menengah (UMKM). Selain itu, juga diduga tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut.

(roi/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.