"Di Bank Tuguarta ada 83 debitur yang diduga kredit fiktif senilai Rp 2,2 miliar. Ini masih dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono saat jumpa pers bersama Kasubdit II Perbankan Direktorat Reserse Krminal Khusus (Ditreskrimsus) AKBP Wahyu Sribintoro di mapolda, Jalan A Yani Surabaya, Rabu (18/2/2015).
Kedua tersangka oknum PNS Kota Malang yakni FD alias Siska Variana, salah satu Kepala UPT di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang. WU, Bendahara Kecamatan Kedung Kandang Malang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengajuan kredit fiktif pada Bank Saudara Kota Batu senilai Rp 3,945 miliar.
Polisi juga akan menyelidiki dugaan kredit fiktif pada Bank Jatim dan Tuguarta.
"Kalau Bank Tuguarta sudah ada nilai kerugiannya sekitar Rp 2,2 milia. Kalau Bank Jatim masih belum, baru sebatas katanya. Tapi properti seperti surat-surat dan dokumen rumah maupun tanahnya diambil duluan oleh Bank Jatim," ujarnya.
Mantan Kapolres Magetan ini menambahkan, operasi pengajuan kredit fiktif dengan memalsukan SK CPNS, SK PNS di lingkungan Pemkot Malang yang dilakukan kedua tersangka sejak Tahun 2009.
"Informasinya banyak bank yang menjadi korban. Tapi ini masih kita dalami," tandasnya.
(roi/fat)