Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Hukum UI yang Jadi Plt Pimpinan KPK

Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Hukum UI yang Jadi Plt Pimpinan KPK

Nograhany Widhi Koesmawardhani - detikNews
Rabu, 18 Feb 2015 15:24 WIB
Jakarta - Indriyanto Seno Adji ditunjuk Presiden Jokowi menjadi salah satu Plt pimpinan KPK bersama Taufiqurrahman Ruki dan Johan Budi. Indriyanto, guru besar dari Universitas Indonesia yang juga pengacara ini, berkiprah di dunia hukum meneruskan sang ayahanda, mantan Ketua Mahkamah Agung Oemar Seno Adji.

Indriyanto meneruskan kantor advokat Oemar Seno Adji yang didirikan ayahandanya. Selain sebagai dosen di Magister Hukum Fakultas Hukum UI dan pengacara, Indriyanto juga sempat tercatat mendaftar sebagai hakim konstitusi pada 2008 lalu. Namanya masuk di antara 15 nama calon hakim konstitusi yang dibawa ke Presiden SBY saat itu. Namanya juga tercatat sebagai guru besar di Pusdiklat Kejaksaan Agung RI.

(Baca juga: 15 Nama Calon Hakim Konstitusi Dibawa ke SBY)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam berbagai kesempatan, Indriyanto memberikan pendapatnya tentang polemik KPK - Polri. Seperti pendapatnya dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan dengan hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Indriyanto menilai proses sidang praperadilan berjalan baik.

"Hakim Sarpin telah bersikap netral dan obyektif dengan memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon mempertahankan maupun menyangkal gugatan. Jadi hakim sudah bersikap equal dan balance sehingga mencerminkan due process of law," kata Adji pada Jumat (13/2/2015) malam.

Kemudian, pada revisi UU KPK yang menjadi polemik saat presiden dijabat SBY pada 2012, Indriyanto berpendapat Presiden SBY memang tidak perlu turun tangan terkait revisi Undang-Undang KPK. Alasannya, campur tangan Presiden dapat dimaknai intervensi terhadap komisi ad hoc ini.

"KPK sebagai lembaga independen karena itu penyelesaian tidak memerlukan turun tangan dari Presiden, karena justru kontradiktif yang selama ini menghendaki agar KPK tidak diintervensi," kata Indriyanto kepada detikcom, Kamis (4/10/2012).

Menurut dia, bila revisi benar terjadi, maka KPK dapat menempuh jalur hukum dengan melakukan permohonan uji materi. "Uji materi terhadap pasal pelemahan KPK diajukan ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Dalam karier pengacaranya, Indriyanto menangani sejumlah kasus besar, termasuk kasus mantan presiden Soeharto. Indriyanto juga rajin menulis artikel hukum pidana dan korupsi.

(nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads