Presiden Jokowi sama sekali tak menyinggung nasib 21 penyidik KPK dan Novel Baswedan yang terancam dipidana Mabes Polri. Para penyidik itu dipidana atas kasus senpi, sedang Novel kasus penangkapan tersangka saat menjadi polisi di Bengkulu.
Dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (18/2/2015), sama sekali soal penyidikan yang dilakukan kepolisian tak disebut. Jokowi hanya menyampaikan Komjen Budi Gunawan tak dilantik karena ada pertentangan di masyarakat.
Jokowi kemudian mengajukan Komjen Badrodin Haiti sebagai Calon Kapolri baru. Presiden Jokowi yang didampingi Wapres JK juga mengeluarkan Kepres pemberhentian Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal nasib 21 penyidik itu sempat ditanyakan wartawan, soal nasib para penyidik KPK, hanya direspons Mensesneg Pratikno. Itu pun hanya jawaban diplomatis. Jokowi dan JK sudah meninggalkan Istana.
"UU tidak berikan ruang bagi penggantian anggota dan pimpinan KPK yang menghadapi persoalan. Jadi harus melalui proses seleksi. Maka presiden akan terbitkan Perppu. Perppu berikan kewenangan kepada presiden untuk angkat anggota pimpinan KPK sementara tanpa melalui proses seleksi karena situasi emergency," tegas Pratikno.
(mpr/ndr)