Aksi itu dilakukan lantaran ekonomi sang istri cukup mapan. Dari peristiwa itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Pajarakan. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti dan para saksi, akhirnya pelaku ditangkap petugas di pasar hewan Maron kabupaten setempat.
"Awalnya, pelaku mengelak menjambret tas istrinya itu, namun dengan bukti yang kuat akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," kata Kanit Reskrim Polsek Pajarakan Ipda Slamet AL, Rabu (18/2/2015).
Nur yang diketahui bekerja sebagai makelar jual beli sapi lokal itu melakukan aksinya di Jalan Raya Karang Peranti Pajarakan.
"Saat itu korban melintas di jalan raya Desa Karang Peranti, pelaku menghentikan korban yang selama ini diakui istrinya dan merampas tas korban yang berisi handphone, uang dan dompet," ungkap Ipda Slamet.
Atas perbuatannya, lanjut Ipda Slamet, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(fat/fat)