Siasat Swie Teng Rintangi Penyidikan KPK: Atur Saksi dan Beli HP Hindari Sadap

Siasat Swie Teng Rintangi Penyidikan KPK: Atur Saksi dan Beli HP Hindari Sadap

- detikNews
Rabu, 18 Feb 2015 13:41 WIB
Jakarta - Presiden Direktur PT Sentul City dan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng didakwa merintangi penyidikan terkait perkara suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri. Swie Teng memerintahkan sejumlah orang untuk memutus mata rantai keterlibatan dirinya setelah F.X Yohan Yap ditangkap KPK.

Jaksa KPK memaparkan, Cahyadi setelah mengetahui penangkapan FX. Yohan Yap perantara pemberian suap kepada Bupati Bogor saat itu Rachmat Yasin, Swie Teng memerintahkan sejumlah orang untuk memindahkan dokumen-dokumen yabg berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan seluas 2.754,85 Ha atas nama PT BJA dan dokumen-dokumen lainnya terkait PT BJA yang ada di kantor Cahyadi di Gedung Menara Sudirman Kavling 60 Jaksel, ke tempat lain.

"Dengan tujuan agar dokumen-dokumen tersebut tidak dapat disita oleh penyidikKPK," kata Jaksa KPK Surya Nelli membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perintah Cahyadi, Teutung Rosita melakukan pengepakan dokumen di lantai 25, sedangkan Dian Purwehny alias Dian, Rosselly Tjung, Lusiana Herdin dan Tina S Sugiro melakukan pengepakan dokumen di lantai 27. "Mereka dibantu oleh para staf dan office boy untuk selanjutnya dokumen-dokumen tersebut disembunyikan ke beberapa tempat di luar kantorterdakwa," sambung Jaksa KPK.

Selanjutnya pada 9 Mei 2014, Cahyadi memerintahkan Dian Purwheny selaku pengelola keuangan pribadi Cahyadi untuk membeli handphone smartfren untuk dibagikan kepada karyawan. "Yang menurut terdakwa agar komunikasi di antara mereka melalui handphone tersebut tidak dapat disadap oleh KPK," sebut Jaksa.

Dian kemudian membeli beberapa handphone smartfren yang dibagikan antara lain kepada Cahyadi, Dian Purhweny, Rossely Tjung, Tina Sugiro, Lusiana Herdin, Dodi Abdul Kadir, Tantawi Jauhari Nasution, Robin Zulkarnain dan Elfi Darlis.

Cahyadi juga melakukan pertemuan dengan dengan Tantawi Jauhari, Rosselly Tjung, Tina S Sugiro, Ko Yohanes Heriko selaku Komisaris PT Brilliant Perdana Sakti (BPS), Suwito (Direktur PT BPS), Elfi Darlis (penerima kuasa Direktur PT BPS), Dian Purwheny dan Lusiana Herdin pada 11 Mei 2014 di rumah Cahyadi di Jl Widya Chandra VIII, Jaksel.

"Pertemuan tersebut membicarakan penangkapan FX Yohan Yap oleh KPK dan yang yang diberikan Yohan Yap kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor untuk proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan," papar Jaksa.

Cahyadi memerintahkan Tantawi Jauhari Nasution untuk menyuruh Jo Shien Ni selaku Direktur PT Multihouse Indonesia menyepakati perjanjian pengikatan jual beli tanah antara PT BPS dan PT Multihouse Indonesia sejumlah Rp 4 miliar. "Sehingga seolah-olah uang tersebut merupakan transaksi bisnis jual beli dan tidak ada hubungannya dengan pemberian suap kepada Rachmat Yasin,"ujar Jaksa.

Pengaturan oleh Cahyadi berlanjut saat penyidik KPK memanggil Rosselly Tjung dan Dian Purwheny sebagai saksi dalam penyidikan perkara FX Yohan Yap. Cahyadi menyuruh Rosselly Tjung dan Dian Purwheny bertemu di Gedung Menara Kuningan Jl HR Rasuna Said. "Untuk diberikan arahan agar pada saat mereka diperiksa sebagai saksi tidak menyebut keterlibatan terdakwa," kata Jaksa.

Rossely Tjung diminta memberikan keterangan kepada penyidik KPK bahwa PT BPS adalah milik Haryadi Kumala alias Asie. Sedangkanterkait uang dari PT BPS kepada PT Multihouse Indonesia sebesar Rp 4 miliar yang diberikan Yohan Yap kepada Rachmat Yasin atas nama PT BJA dikeluarkan atas persetujuan Haryadi Kumala.

"Padahal sebenarnya PT BPS adalah milik terdakwa dan pengeluaran uang sebesar Rp 4 miliar tersebut adalah atas sepengetahuan dan persetujuan terdakwa," kata Jaksa.

Selain meminta agar namanya tidak disebut-sebut dalam pemeriksaan untuk perkara Yohan Yap, Cahyadi juga membuat simulasi pemeriksaan dan jawabandari pertanyaan-pertanyaan yang mungkin akan diajukan oleh penyidik KPK. "Terdakwa juga memerintahkan mereka agar tidak menyebut nama terdakwa melainkan menyebut nama Haryadi Kumala sewaktu memberikan keterangan sebagai saksi," sambung Jaksa.

Usai persidangan, kuasa hukum Cahyadi, Rudy Alfonso, menegaskan kliennya sudah tidak lagi menjabat sebagai Presdir Sentul City dan komisaris utama PT Bukit Jonggol Asri

"Dia (Cahyadi Kumala) sudah mundur, jadi kalau dia dibebani jabatan itu, perusahaan jadi kacau juga. Yang benar dia mantan Presdir, sudah tidak menjabat," sebut Rudy.

(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads