Didakwa Menyuap dan Halangi Penyidikan, Swie Teng akan Ajukan Eksepsi

Didakwa Menyuap dan Halangi Penyidikan, Swie Teng akan Ajukan Eksepsi

- detikNews
Rabu, 18 Feb 2015 12:04 WIB
Jakarta - Presiden Direktur PT Sentul City dan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa KPK. Cahyadi Kumala didakwa menyuap Rachmat Yasin dan menghalangi penyidikan dalam perkara rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.

"Saya akan mengajukan eksepsi," kata Cahyadi usai mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Usai persidangan, kuasa hukum Cahyadi, Rudy Alfonso, menegaskan kliennya sudah tidak lagi menjabat sebagai Presdir Sentul City dan komisaris utama PT Bukit Jonggol Asri

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Cahyadi Kumala) sudah mundur, jadi kalau dia dibebani jabatan itu, perusahaan jadi kacau juga. Yang benar dia mantan Presdir, sudah tidak menjabat," sebut Rudy.

Selain itu tim kuasa hukum mempertanyakan dihubungkannya kliennya dengan perkara rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri. "Terkait izin yang diduga ada penyuapan, ini untuk Bukit Jonggol Asri, jadi tidak ada kaitan dengan Sentul. Dia (Cahyadi) juga usdah mundur dari Komisaris Utama PT BJA," imbuh Rudy

Cahyadi pada dakwaan pertama didakwa menghalangi proses penyidikan KPK dalam perkara korupsi dengan tersangka F.X Yohan Yap alias Yohan. Jaksa KPK memaparkan, perbuatan Cahyadi merintangi penyidikan dilakukan dengan memerintahkan sejumlah orang terkait proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754,85 Ha atas nama PT BJA kepada Bupati Bogor saat itu Rachmat Yasin.

Sedangkan pada dakwaan kedua, Cahyadi Kumala didakwa bersama-sama dengan F.X Yohan Yap memberi uang Rp 5 miliar kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor.

Duit suap ini menurut Jaksa KPK diberikan agar Rachmat Yasin menerbitkan surat nomor 522//24-Distanhut tanggal 29 April 2014 perihal: Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT BJA kepada Menteri Kehutanan RI.

(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads