"Saya akan mengajukan eksepsi," kata Cahyadi usai mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Usai persidangan, kuasa hukum Cahyadi, Rudy Alfonso, menegaskan kliennya sudah tidak lagi menjabat sebagai Presdir Sentul City dan komisaris utama PT Bukit Jonggol Asri
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu tim kuasa hukum mempertanyakan dihubungkannya kliennya dengan perkara rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri. "Terkait izin yang diduga ada penyuapan, ini untuk Bukit Jonggol Asri, jadi tidak ada kaitan dengan Sentul. Dia (Cahyadi) juga usdah mundur dari Komisaris Utama PT BJA," imbuh Rudy
Cahyadi pada dakwaan pertama didakwa menghalangi proses penyidikan KPK dalam perkara korupsi dengan tersangka F.X Yohan Yap alias Yohan. Jaksa KPK memaparkan, perbuatan Cahyadi merintangi penyidikan dilakukan dengan memerintahkan sejumlah orang terkait proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754,85 Ha atas nama PT BJA kepada Bupati Bogor saat itu Rachmat Yasin.
Sedangkan pada dakwaan kedua, Cahyadi Kumala didakwa bersama-sama dengan F.X Yohan Yap memberi uang Rp 5 miliar kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor.
Duit suap ini menurut Jaksa KPK diberikan agar Rachmat Yasin menerbitkan surat nomor 522//24-Distanhut tanggal 29 April 2014 perihal: Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT BJA kepada Menteri Kehutanan RI.
(fdn/ndr)