"Para korban tersebut berhasil melarikan diri dari tempat penampungan dan kemudian meminta perlindungan di KBRI Kuala Lumpur. Dua di antaranya masih remaja usia 14 dan 15 tahun meskipun usia dalam paspor mereka telah dipalsukan," demikian rilis KBRI Kuala Lumpur yang diterima detikcom, Rabu (18/2/2015).
Keempat WNI itu berasal dari Jawa Tengah dan dijual oleh kerabat dekat mereka sendiri dengan 'harga' Rp 3 juta per orang. Mereka dijanjikan bekerja di salon setibanya di Malaysia, dengan iming-iming gaji Rp 5 juta per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini keempat WNI itu dipulangkan KBRI pada Rabu, 18 Februari 2015. Modus perdagangan manusia dengan iming-iming gaji besar di Malaysia kerap terjadi. Ketika sadar telah menjadi korban, korban dijerat dengan utang (debt-bonded) sehingga terpaksa bekerja sebagai PSK.
Dubes RI untuk Malaysia, Herman Prayitno, mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati atas janji bekerja di Malaysia dengan tawaran gaji yang tidak realistis. Dubes Herman juga meminta aparat hukum membongkar jaringan perdagangan manusia agar korban tidak berjatuhan.
"Upaya pencegahan perlu terus diperkuat sejak proses perekrutan, pembuatan paspor hingga keberangkatan di bandara," jelas Dubes Herman.
(nwk/nrl)