Bos Sentul City Juga Didakwa Menyuap Rachmat Yasin

Bos Sentul City Juga Didakwa Menyuap Rachmat Yasin

- detikNews
Rabu, 18 Feb 2015 11:30 WIB
Jakarta - Presiden Direktur PT Sentul City dan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri
Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng juga didakwa menyuap Rachmat Yasin saat menjabat Bupati Bogor. Suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri kepada Menteri Kehutanan.

"Kwee Cahyadi Kumala selaku Presdir PT Sentul City dan Komisaris Utama PT BJA bersama-sama dengan F.X Yohan Yap memberi uang Rp 5 miliar yang sebagian dari uang tersebut yakni Rp 1,5 miliar, melalui perantara penerima HM Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor," kata Jaksa KPK Surya Nelli membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Duit suap ini menurut Jaksa KPK diberikan agar Rachmat Yasin menerbitkan surat nomor 522//24-Distanhut tanggal 29 April 2014 perihal: Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atsa nama PT BJA kepada Menteri Kehutanan IR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dipaparkan jaksa, pada 10 Desember 2012, PT BJA mengajukan permohonan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan kepada Bupati Bogor dengan surat nomor 328/800-BJA/XII-2012 seluas 2.754,85 Ha. Atas surat permohonan rekomendasi tersebut Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor mendisposisikan kepada Kadis Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor untuk dikaji dan diproses.

Pada tanggal 18 April 2013, dilakukan ekspose tukar menukar kawasan hutan oleh PT BJA di ruang rapat Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor yang dihadiri antara lain oleh Kadis Pertanian dan Kehutanan HM Zairin, Judi Rachmat Sulaeli (Kepala Seksi Pelayanan Usaha pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupten Bogor), F.X. Yohan Yap mewakili PT BJA. Bersama Heru Tandaputra, Ardi Anwar, Dodi Supriyadi dan Tardi. "Pada pertemuan tersebut disepakati pelaksanaan peninjauan lapangan," sebut Jaksa.

Rachmat Yasin pada 20 Agustus 2013 menerbitkan surat nomor 522/277-Distanhut perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor 522/1143_Hut tanggal 14 Agustus 2013 perihal: pertimbangan teknis tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Menteri Kehutanan yang pada pokoknya menyimpulkan antara lain kawasan hutan yang dimohonkan seluas 2.754 Ha, telah terdapat sebagian Izin Usaha Pertambangan Produksi a.n PT Indocement Tunggal Prakasa dan IUP eksplorasi a.n PT Semindo Resources, sehingga yang direkomendasikan untuk dilakukan tukar menukar kawasan hutan hanya pada luasan 1.688,47 Ha.

Namun Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut Bambang Soepijanto menerbitkan surat dengan nomor S.1449/VII-KUH/2013 yang isinya menegaskan bahwa lokasi kawasan hutan PT BJA tidak dimungkinkan lagi diterbitkan izin penggunaan kawasaan hutan.

"Pada Januari 2014 dikarenakan surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA belum ditandatangani oleh Bupati Bogor, kemudian terdakwa memerintahkan Robin Zulkarnain untuk mengatur pertemuan dengan Rachmat Yasin," sambung jaksa.

Pertemuan di Jl Alpen Bernese Nomor 18 Cluster Hilltop Sentul City dihadiri Cahyadi, F.X Yohan Yap, Hari Ganie dan Robin Zulkarnain. "Dalam pertemuan tersebut terdakwa meminta bantuan kepada Rachmat Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang dimohonkan oleh PT BJA dapat segera diterbitkan. Atas permintaan terdakwa tersebut, Rachmat Yasin memunta sejumlah uang yang kemudian disanggupi oleh terdakwa," sebut Jaksa.

Pada 30 Januari 2014, Cahyadi memerintahkan F.X Yohan Yap untuk datang ke rumahnya di Jl Widya Chandra VIIi, Jaksel. Di rumah tersebut, Cahyadi menyerahkan cek Bank CIMB Niaga Rp 5 miliar kepada F.X Yohan Yap. "Untuk diberikan kepada Rachmat Yasin," ujar Jaksa.

Namun pada 2 Februari 2014, F.X Yohan Yap mengembalikan cek karena alasan akan kesulitan pencairan. Selanjutnya uang diserahkan secara bertahap ke Rachmat Yasin.

"Terdakwa dan F.X Yihan Yap memberikan uang kepada Rachmat Yasin karena menggagap Rachmat Yasin memiliki kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya selaku Bupati Bogor dalam rangka menerbitkan Surat Nomor 522/624/Distanhut tanggal 29 April 2014 Perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT BJA ke Menteri Kehutanan," ujar Jaksa.

Cahyadi dalam dakwaan kedua dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana



(fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads