Surat Tembusan KPK ke Presiden Terkait 21 Penyidik dan 'Warning' Istana Soal Kapolri

Surat Tembusan KPK ke Presiden Terkait 21 Penyidik dan 'Warning' Istana Soal Kapolri

Fajar Pratama - detikNews
Rabu, 18 Feb 2015 10:05 WIB
Jakarta -

Setelah jajaran pimpinan, giliran 21 penyidik KPK yang terancam menjadi tersangka dengan tuduhan kepemilikan Senpi. KPK yang dalam posisi terus diserang, telah menyurati Presiden Joko Widodo dalam bentuk surat tembusan. Surat itu sudah mulai menunjukkan tuahnya?

Sebanyak 21 penyidik KPK yang terancam menjadi tersangka itu adalah para penyidik dari Polri yang memilih untuk bekerja secara tetap di KPK. Awalnya mereka hanya diperbantukan ke KPK, tapi masih berstatus sebagai polisi. Belakangan mereka memutuskan untuk secara utuh bekerja sebagai pegawai KPK.

"Jelas salah sudah menguasai senjata illegal, UU darurat, ancaman 12 tahun,"β€Ž ujar Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (16/2/2015) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Buwas, para penyidik KPK itu memiliki izin yang sudah mati. Ada yang sejak 2011 dan ada yang sejak 2012. Saat ditanya jika penyidik KPK ingin memperpanjang izin, Buwas hanya menjawab singkat. "Memperpanjang boleh, tapi bukan berarti menggugurkan pelanggaran itu kan," ujarnya.

Jika nantinya 21 penyidik itu benar-benar jadi tersangka, maka sektor penindakan KPK dipastikan lumpuh. Belum lagi jika Bareskrim melakukan upaya paksa untuk mengambil barang bukti, tidak menutup kemungkinan kantor KPK di Jl Rasuna Said yang akan jadi sasaran utama penggeledahan.

Sadar dengan kondisi serius ini, pimpinan KPK lantas segera mengambil langkah. KPK menyurati pihak tertentu yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo. Apa isi surat tersebut, KPK belum mengungkap secara gamblang. Namun dipastikan terkait dengan situasi krisis terakhir yakni 21 penyidik terancam jadi tersangka.

"KPK sudah membuat surat, tembusannya ke beliau (presiden)," ujar Bambang, Selasa malam tadi.

Bambang tak menyebut pihak mana yang jadi sasaran utama surat itu. Diduga surat itu ditujukan ke Bareskrim Polri.

Belum diketahui apakah ada kaitan dengan surat itu, jelang tengah malam tadi, Istana angkat bicara mengenai 21 penyidik KPK yang terancam menjadi tersangka. Menurut Seskab Andi Widjajanto, masih ada hal yang menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk mengambil keputusan, termasuk 21 penyidik KPK yang terancam menjadi tersangka.

"Beliau sangat sadar akan hal itu maka dari itu beliau bersikap sangat hati-hati," ujar Andi di Kantor Setneg, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015). Baca juga: Seskab: 21 Penyidik KPK akan Jadi Tersangka Jadi Pertimbangan Jokowi Putuskan Kapolri

Saat ini Komjen Budi Gunawan berada dalam posisi terdepan dalam bursa Kapolri, setelah status tersangkanya digugurkan praperadilan dan dia sudah mengantongi persetujuan dari DPR. Akankah 'warning' dari Seskab Andi ini mampu mengatasi krisis 21 penyidik KPK?



(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads