"Kami amankan dari tiga orang penumpang kapal yakni burung dan minuman keras," kata Kasat Sabhara AKP Supiyan kepada wartawan di Dermaga Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (17/2/2015).
Miras diamankan dari dua orang warga Palu yakni Brayen Patrick Gogali (21) dan Melki Hendri Pasoa (20). Ada 18 botol miras dengan tiga merk berbeda yang diamankan dari mereka. Miras tersebut diduga dari Cina karena aksara yang digunakan di labelnya menggunakan aksara Cina.
"Kami hanya mendapat titipan untuk membelikan saja di Makasar. Rencananya begitu kami turun dari kapal, ada yang menjemput kami," ujar Melki.
Sementara burung yang disita ada 3 jenis yakni burung jalak ekor panjang, pleci, dan decu. Pemilik jalak ekor panjang tidak diketahui karena pemiliknya kabur saat polisi melakukan pemeriksaan.
Sementara burung pleci dan decu disita dari Syukur (50), warga Depok, Grobogan, Jateng. Syukur mengaku membawa 14 burung decu dan 20 burung pleci. Burung itu diaku Syukur dibeli di Maros dan hendak dijual lagi di kampung halamannya.
"Pleci saya beli seharga Rp 5 ribu dan hendak saya jual Rp 20 ribu. Kalau decu saya beli seharga Rp 15 ribu dan hendak saya jual Rp 30 ribu," kata Syukur.
Syukur membawa burung-burung kecil itu dengan memasukkannya ke dalam wadah plastik semacam kotak nasi. Wadah tersebut diberi lubang agar burung bisa bernapas. Kotak-kotak berisi burung itu kemudian disusun ke dalam kardus cukup besar.
"Kami belum tahu apakah yang dibawa ini termasuk hewan yang dilindungi atau tidak. Untuk itu akan kami koordinasikan dengan pihak terkait. Yang pasti, tidak ada izin untuk membawa satwa ini," tandas Supiyan.
(iwd/iwd)