Pengacara BG: Imigrasi dan Bank Tidak Patuh, Maka Ditangkap Polisi

Pengacara BG: Imigrasi dan Bank Tidak Patuh, Maka Ditangkap Polisi

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 20:15 WIB
Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso sudah mengeluarkan surat agar blokir rekening Komjen (Pol) Budi Gunawan dibuka. Kabareskrim juga meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencabut status cegah ke luar negeri yang sebelumnya dimohonkan KPK.

"Hari ini sudah dikeluarkan suratnya oleh Kabareskrim berdasarkan putusan pra peradilan," ujar Fredrich Yunadi, pengacara Komjen Budi Gunawan, saat dihubungi, Selasa (17/2/2015).

Perintah ini lanjut Fredrich wajib dilakukan pihak terkait. Bila tidak maka pihak bank dan Ditjen Imigrasi terancam hukuman pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bank dan Imigrasi melawan mereka akan ditangkap polisi sebab barangsiapa melawan putusan pengadilan akan ditangkap," tegas Fredrich.

Surat ini menindaklanjuti putusan praperadilan yang diketok Hakim Sarpin Rizaldi. Sebab Hakim menyatakan penyidikan termasuk penetapan status tersangka oleh KPK tidak sah.


(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads