"Hari ini sudah dikeluarkan suratnya oleh Kabareskrim berdasarkan putusan pra peradilan," ujar Fredrich Yunadi, pengacara Komjen Budi Gunawan, saat dihubungi, Selasa (17/2/2015).
Perintah ini lanjut Fredrich wajib dilakukan pihak terkait. Bila tidak maka pihak bank dan Ditjen Imigrasi terancam hukuman pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat ini menindaklanjuti putusan praperadilan yang diketok Hakim Sarpin Rizaldi. Sebab Hakim menyatakan penyidikan termasuk penetapan status tersangka oleh KPK tidak sah.
(fdn/ndr)