"Intinya kita siap. Sekarang menunggu surat dari BLH," kata Kasi Pemeriksaan dan Pengusutan Bidang Dikdak Satpol PP Surabaya Iskandar Zulkarnaen‎ pada detikcom, Selasa (17/2/2015).
Iskandar mengungkapkan, surat yang ditunggu dari BLH adalah surat bantuan penertiban. Namun ia memastikan pihaknya sudah memberikan tanda silang sebagai peringatan kepada perusahaan agar tidak lagi melakukan operasional.
"Sudah kita beri tanda silang. Kalau tetap operasional akan membuat susah mereka sendiri. Karena akan semakin sulit dalam pengurusan perizinannya," ungkapnya.
Pemkot Surabaya mendapat laporan keluhan dari warga karena terganggu debu yang ditimbulkan operasional gudang penimbunan PT RBM. Dalam proses penyidikan BLH, ditemukan 7 perusahaan penimbunan batubara lainnya tidak memiliki izin.
Tak berhenti di situ, saat sidak SKPD gabungan dari BLH, Satpol PP Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), kembali ditemukan dua perusahaan sama yang tidak memiliki izin tetapi sudah beroperasi.
(ze/fat)