Petinggi Persebaya dan Kadin Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 20 M

Petinggi Persebaya dan Kadin Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 20 M

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 18:00 WIB
Surabaya - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan 2 orang tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2012-2013 senilai Rp 20 miliar. Keduanya yakni petinggi klub Persebaya dan juga pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim.

Kedua tersangka tersebut yakni inisial DKP. Dia selain petinggi klub Persebaya, juga duduk sebagai salah satu Wakil Ketua di Kadin Jatim.

Sedangkan tersangka lainnya Dr NS, juga pengurus Kadin Jatim dibagian Litbang.

"Keduanya ada," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febrie Ardiansyah di kantor kejati, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (17/2/2015).

Febrie enggan menjelaskan dugaan penyelewangan yang dilakukan 2 tersangka ini. Alasannya, timnya masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga pengumpulan alat bukti lainnya.

"Masih terus kita lakukan pemeriksaan. Mungkin minggu depan bisa kita jelaskan," terangnya.

Untuk melengkapi keterangan saksi-saksi, Kejati juga akan berencana memintai keterangan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti.

"Semua pihak yang terkait, pasti akan kita panggil. Kita akan panggil Ketua Kadin untuk memperjelas kasus ini," jelasnya.

Kasus dugaan penyelewengan dana hibah ini, penyidik Kejatim sempat menjemput paksa salah satu staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Pemprov Jatim pekan lalu di kantornya. Penyidik juga sempet menggeledah ruangannya. Namun, kasus tersebut masih terus dilakukan pendalaman.

(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.