Pihak Mitsubishi Indonesia Sebut Kecepatan Mobil Christopher 131 Km/Jam

Kecelakaan Maut

Pihak Mitsubishi Indonesia Sebut Kecepatan Mobil Christopher 131 Km/Jam

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 17:40 WIB
Outlander
Jakarta - Pihak Mitsubishi Indonesia dimintai keterangan di bagian lantas Mapolres Jakarta Selatan, terkait kasus Christopher Daniel Sjarief, tersangka kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan airbag sebelum kecelakaan, diketahui mobil Mitsubishi Outlander yang dikendarai Christopher melaju dengan kecepatan 131 per jam.

"Sudah kami laporkan dan sudah kami lakukan BAP oleh pihak kepolisian dan hasil yang tertera dari ECU airbag sesaat sebelum airbag mengembang kecepatan terdeteksi 131 km/jam," ujar β€ŽHumas PT. Krama Yudha Tiga Berlian, Jerry Amran, selaku ATPM Mitshubisi di Indonesia kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Selasa (17/2/2015).

Walaupun begitu, dirinya tak mau memaparkan secara rinci bagaimana teknis proses kecelakaan yang menewaskan empat orang tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk teknis dan lain lain kami sudah serahkan semua kepada pihak kepolisian biar pihak kepolisian menjawab, karena semua data sudah diserahkan, jadi yang bisa diinformasikan hanya kecepatan saja 131 km/jam. Semua sudah diserahkan jadi tidak bisa diinformasikan," jelasnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Sutimin, juga mengatakan telah mendapatkan hasil kecepatan mobil Mitsubishi Outlander yang dikendarai oleh Christopher.

"Sudah disampaikan kecepatan sesaat sebelum airbag mengembang didapat itu 131 km/jam," kata dia.

Dari data yang didapat pihak Mapolres Jakarta Selatan, akan menggabungkan hasil TAA (Traffic Accident Analyze) dari Korlantas Polda Metro dengan keterangan dari pihak Mitsubishi.

"Bisa nanti ke sana, sama saksi-saksi yang memperkirakan kecelakaan beberapa dipadukan, itu nanti didalami, hasil apm ditambah, kita upayakan lengkap mudah-mudahan kalau memang diperlukan di rekonstruksi," pungkasnya.


(rni/spt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads