"Untuk perizinan semua sudah kita surati untuk segera mengajukan kajian sebelum tahapan izin lainnya," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya, Widodo Suryantoro pada wartawan di Humas Pemkot Surabaya, Selasa (17/2/2015).
Sebanyak 375 minimarket dan toko swalayan, kata Widodo sudah mengajukan kajian sosial. "Jika kajiannya lolos Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) kemudian IMB, izin HO yang dilanjutkan izin prinsip dan terakhir Izin Usaha Toko Swalayan (UTS)," ungkapnya.
Imbauan pengelola minimarket dan toko swalayan segera mengurus izin dikarenakan masih banyaknya minimarket 'bodong' alias tidak berizin. Hal ini diketahui setelah 31 kecamatan melakukan inventarisasi terhadap minimarket di masing-masing wilayah.
(fat/fat)