Disperindag Juga Imbau Minimarket dan Swalayan Urus Surat Izin

Disperindag Juga Imbau Minimarket dan Swalayan Urus Surat Izin

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 16:54 WIB
Surabaya - Selain mengeluarkan edaran agar lebih beretika saat memajang produk alat kontrasepsi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Surabaya juga mendesak pengelola minimarket dan toko swalayan yang belum mempunyai izin segera memproses.

"Untuk perizinan semua sudah kita surati untuk segera mengajukan kajian sebelum tahapan izin lainnya," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya, Widodo Suryantoro pada wartawan di Humas Pemkot Surabaya, Selasa (17/2/2015).

Sebanyak 375 minimarket dan toko swalayan, kata Widodo sudah mengajukan kajian sosial. "Jika kajiannya lolos Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) kemudian IMB, izin HO yang dilanjutkan izin prinsip dan terakhir Izin Usaha Toko Swalayan (UTS)," ungkapnya.

Imbauan pengelola minimarket dan toko swalayan segera mengurus izin dikarenakan masih banyaknya minimarket 'bodong' alias tidak berizin. Hal ini diketahui setelah 31 kecamatan melakukan inventarisasi terhadap minimarket di masing-masing wilayah.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.